BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Purbalingga Tangkap 3 Pengguna Diduga Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

92
×

Polres Purbalingga Tangkap 3 Pengguna Diduga Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, (9/1), polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan seseorang yang mencurigakan tengah mengambil sesuatu di pinggir jalan. Saat diperiksa, ditemukan bungkusan berisi diduga sabu,” ujar AKP Ihwan dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni, Kamis, (30/1).

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 762/VYS Gelar Panen Perdana Sayuran di Kampung Metnayam

Polisi mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AG (32), FB (43) warga Bobotsari dan S (42) warga Mrebet.

Saat diamankan, AG mengaku diperintah oleh FB untuk mengambil paket diduga sabu yang sebelumnya dibeli oleh S. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dan S bersama barang bukti.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita: 1 paket diduga sabu seberat 0,50 gram, 1 bungkus bekas rokok sebagai tempat penyimpanan, 3 unit handphone yang digunakan dalam transaksi.

Baca Juga  Kapolsek Kebon Jeruk Pastikan Keamanan Misa Natal di Gereja Maria Bunda Karmel

Setelah dilakukan tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba dan mengakui telah sering mengonsumsi bersama-sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dapat dikenakan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Ihwan.

Baca Juga  Bamsoet: Indonesia Siap Memperluas Investasi dari Suhail Industrial Holding Group dalam Pengolahan Tembaga dan Plastik

Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengimbau warga Purbalingga untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com