Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Media Gathering Kejaksaan Agung: Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi

104
×

Media Gathering Kejaksaan Agung: Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Rabu pagi ini, (24/7). Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjadi saksi pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam pelaksanaan liputan. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”.

Dalam sambutannya, JAM Intelijen menyoroti relevansi tema dengan kejadian-kejadian terbaru yang melibatkan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kebebasan pers adalah unsur penting dalam sistem bernegara yang demokratis, terbuka, dan transparan,” ujar Prof. Dr. Reda Manthovani.

Prof Reda menekankan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi harus bebas dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga objektivitas dan transparansi.

JAM Intelijen mengingatkan bahwa nilai kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

“Negara mengakui kebebasan mengemukakan pendapat dan berpikir sebagai perwujudan negara demokratis dan berdasarkan hukum,” lanjutnya.

Meski demikian, Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan bahwa pers juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku untuk semua warga negara Indonesia termasuk wartawan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan jurnalis untuk menghindari pemberitaan fitnah dan hoaks, yang dapat berujung pada ancaman pidana.

JAM Intelijen menyampaikan simpati atas insiden kekerasan yang menimpa jurnalis, seperti pembakaran rumah jurnalis dan pemukulan wartawan.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum yang seimbang dan adil, mengutamakan kepentingan korban,” tegasnya.

Acara ini menghadirkan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu sebagai narasumber, serta dihadiri oleh Pemimpin Redaksi dan perwakilan media cetak, elektronik, radio, dan televisi nasional. Turut hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., dan Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H.

Media Gathering ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat dukungan hukum bagi jurnalis dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  KADIN Indonesia Bentuk Satgas untuk Kawal Putusan MK Terkait Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja