Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Tak Perlu Cabut Berkas, Pindah Domisili Kini Lebih Mudah

130
×

Tak Perlu Cabut Berkas, Pindah Domisili Kini Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen kependudukan yang memuat data identitas diri seseorang, seperti NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan, dan status kewarganegaraan. Memperbarui data diri pada KTP-el sangat penting, terutama jika terjadi peristiwa penting atau perubahan tempat tinggal.

Saat seorang penduduk berpindah domisili, ia wajib melaporkan kepindahannya ke Dinas Dukcapil setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat baru. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian data dengan tempat tinggal sebenarnya, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di akhir tahun 2024.

Namun, banyak masyarakat yang merasa malas mengurus perpindahan domisili karena dianggap ribet dan memakan waktu lama. Mereka harus mengurus “cabut berkas” atau penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dengan membawa fotokopi KK dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Setelah SKP diterbitkan, penduduk harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan KTP-el dan KK baru.

Prosedur ini sering dianggap berbelit-belit, namun kini banyak layanan adminduk yang tersedia secara online dan cepat. Selain itu, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mempermudah proses ini dengan memungkinkan Disdukcapil daerah tujuan untuk membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Dukcapil daerah asal.

Baca Juga  Manchester United Berusaha Menggagalkan Treble Manchester City di Final Piala FA 2023

Dengan demikian, penduduk yang sudah menetap di daerah tujuan cukup datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa fotokopi KK, KTP-el, KIA (jika anak di bawah 17 tahun ikut pindah), dan mengisi formulir perpindahan penduduk. Proses penerbitan SKP dari daerah asal akan dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan, tanpa perlu kembali ke daerah asal.

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono, menegaskan bahwa saat ini pelayanan Adminduk sangat dimudahkan.

“Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan,” tutur Tavip.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi juga menekankan pentingnya memberikan layanan Adminduk secara prima.

“Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya,” jelas Dirjen Teguh.

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan dan tidak ragu untuk memperbarui data diri mereka.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.