Kabar Ngetren/Bandar Lampung – Polsek Sukarame telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Andi Yusril, warga Perum Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 3/4, di Jalan Pangeran Tirtayasa, Gang Permata Samping Masjid Al Muhajirin, Sukabumi Bandar Lampung.
Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian, Polisi berhasil meringkus AM, warga Perum Nusantara Permai, Sukabumi Bandar Lampung, pada Kamis pagi, 4/4. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan upaya persuasif bersama Bhabinkamtibmas dan pamong setempat.
Menurut Kompol Warsito, peristiwa penganiayaan dipicu oleh ketidakpuasan AM, karena korban menagih hutang dengan mendatangi rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu saat tiba di sebuah gang dekat Masjid Al Muhajirin, pelaku menyerang korban secara membabi buta dengan senjata tajam.
Korban mengalami luka serius di bagian rahang, pipi, perut, dan kedua pergelangan tangan. Polisi menyita senjata tajam jenis pisau garpu dan pakaian korban sebagai barang bukti. AM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. eFHa.