Kabar Ngetren/Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung pelaksanaan rencana kerja “Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024”. Dukungan ini diimplementasikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Wempi menjelaskan bahwa SDI akan menjadi acuan bagi daerah dalam melaksanakan tata kelola satu data secara berjenjang, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga ke Kemendagri. Langkah ini merupakan wujud dari Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang SDI, bertujuan untuk menyediakan data yang mutakhir, akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan.
“Penerapan SDI sangat penting, terutama terkait dengan data kependudukan. Indonesia, dengan jumlah penduduk sekitar 282 juta jiwa, memiliki tantangan yang jauh lebih besar dibandingkan negara kecil seperti Singapura yang jumlah penduduknya hanya sekitar 5 juta jiwa,” kata Wempi dalam Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7).
Dia juga menekankan bahwa salah satu aspek kunci dari rencana kerja SDI adalah penguatan tata kelola. Dalam konteks ini, Kemendagri memiliki sistem tata kelola berbasis digital yang sangat bermanfaat untuk mencegah korupsi, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Selain SIPD, Kemendagri juga mengelola berbagai sistem data lainnya sebagai bagian dari transformasi digital, termasuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SiOLA), dan E-database.
“SIAK, SiOLA, SIPD, E-database, adalah data-data yang terus kami kelola untuk mendukung transformasi digital di pemerintahan,” pungkas Wempi.
Puspen Kemendagri