Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Operasi Antik Lodaya 2024: 16 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Narkoba di Indramayu

119
×

Operasi Antik Lodaya 2024: 16 Orang Diamankan Terkait Dugaan Kasus Narkoba di Indramayu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Indramayu – Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Operasi Antik Lodaya 2024. Individu tersebut diduga terlibat dalam kasus perdagangan narkotika jenis sabu, peredaran Obat Keras Tertentu (OKT), kegiatan kurir, dan penggunaan barang terlarang tersebut.

Dari kelompok yang terdiri dari 12 orang yang ditangkap atas dugaan peran sebagai pengedar, terdapat nama-nama seperti D dari Lelea, KI dari Sukra, AS dari Losarang, ASD dari Kroya, AS dan MK dari Patrol, serta R, CAW, RS, H alias D dari Haurgeulis, AK dan S alias G dari Arahan, Indramayu.

Sedangkan tiga orang ditangkap atas posisi sebagai kurir, yaitu AS alias P warga Sukra, AFD warga Anjatan, serta ASR warga Haurgeulis.

Hanya satu orang pengguna yang ditangkap, yaitu HA dari Kecamatan Anjatan, Indramayu.

Dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Polres pada hari Rabu, (31/7), Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, bersama dengan Wakil Kepala Polres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, dan Kepala Satuan Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa dari pelaku telah berhasil disita narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram serta obat keras tertentu seperti Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, dan Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total 5.028 butir.

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, selain barang bukti narkotika, pihak kepolisian juga menyita 13 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, dua timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat sepeda motor.

Baca Juga  Ratusan Bikers dari Berbagai Komunitas Padati Acara Parjo Pasar Jongkok Otomotif 2023

Ia menambahkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dalam perdagangan dan penjualan narkotika, serta bertindak sebagai perantara atau kurir.

Para pengedar dan kurir narkotika dikenakan berbagai pasal kejahatan seperti Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Pengedar obat keras tertentu juga akan dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Sementara pengguna narkotika akan dijerat sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga  Sosialisasi Rekrutmen Taruna Akmil Magelang di SMP Kartika XVII-1 Kubu Raya

AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan, dan para penyidik, sesuai dengan Implementasi Peraturan Polisi 8 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan fokus pada program rehabilitasi.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.