Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Pemusnahkan Barang Bukti Ikan Ilegal oleh Satgas Yonkav 6/NK dan Polsek Insana Utara

41
×

Pemusnahkan Barang Bukti Ikan Ilegal oleh Satgas Yonkav 6/NK dan Polsek Insana Utara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Timor Tengah Utara – Desa Humsu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) – Satgas Yonkav 6/Naga Karimata bekerja sama dengan Polsek Insana Utara melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 3/4.

Anggota Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata dan Polsek Insana Utara turut serta dalam kegiatan pemusnahan ini. Hadir pula dalam acara tersebut adalah Kapolsek Insana Utara Ipda Begie Ferlando, Dansektor Brimob Ipda Bambang Sujatmiko, serta perwakilan dari Karantina Golongan IV/C, Bapak Abdul Bashit.

Baca Juga  Pilar Guru Ngaji Rejasari Banyumas Telah Berpulang

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang tentang Perikanan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

“Kerjasama antar instansi sangat penting dalam kegiatan ini. Pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum di daerah perbatasan,” ungkap Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong. Pen Yonkav 6/ NK

Kabar Ngetren