Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII, Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI untuk periode 2024-2029. Ini merupakan kali keempatnya Bamsoet duduk di parlemen, setelah pertama kali terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009.
Usai dilantik di Gedung Parlemen Jakarta pada Selasa, (1/10), Bamsoet menyampaikan bahwa menjadi anggota DPR/MPR bukan sekadar sebuah jabatan, melainkan sebuah kehormatan yang datang dengan tanggung jawab besar untuk mewakili suara rakyat.
“Di pundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggung jawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, serta menjaga konstitusi,” ujarnya.
Sebagai mantan Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20, Bamsoet menegaskan komitmen MPR periode 2024-2029 untuk melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober mendatang. Ia menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR, tanpa perlu tambahan Ketetapan MPR.
“Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024, disepakati bahwa tidak diperlukan Ketetapan MPR,” jelasnya.
Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, memaparkan bahwa usulan untuk perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sempat diajukan dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR. Meskipun demikian, pandangan umum fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD sepakat bahwa pasal tersebut tidak diperlukan, sehingga pelantikan tetap mengikuti konvensi yang berlaku selama ini.
“Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti prosedur yang sudah ada, yakni cukup melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR,” pungkas Bamsoet.