Kabar Ngetren/Purbalingga – Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedang dalam tahap pembahasan Tingkat I bersama DPRD. Raperda ini bertujuan untuk memberikan dukungan modal kepada BUMD Bank Artha Perwira guna memberikan akses kredit murah bagi petani/peternak yang terlibat dalam program UPLAND.
Saat memberikan keterangan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa, 26/3, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Suroto, menekankan bahwa keunggulan dari kredit/pembiayaan ini adalah subsidi bunga oleh pemerintah daerah, sehingga bunga yang dibebankan hanya sebesar 3%, seiring dengan dana Kredit Usaha Rakyat.
Dijelaskan pula bahwa kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan kredit/pembiayaan adalah petani/peternak dan/atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan UPLAND. Program UPLAND sendiri merupakan inisiatif pengembangan komoditas pertanian unggulan dari hulu sampai hilir secara komprehensif dan berorientasi ekspor, serta merupakan proyek pengembangan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi.
Saat ini, kelompok tani yang menjadi penerima/pelaksana program UPLAND berada di wilayah Kecamatan Pengadegan dan Kecamatan Kejobong.
Tujuan dari kegiatan UPLAND adalah meningkatkan produktivitas pertanian, menambah pendapatan petani, serta mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, dan membentuk mata pencaharian yang kokoh dan berkelanjutan.
Untuk merealisasikan kredit ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyertakan modal sebesar Rp 1,062 miliar kepada BPR Artha Perwira. Modal tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah pusat kepada daerah dengan menggunakan sistem dana talangan dari APBD terlebih dahulu, dengan kompensasi yang akan diberikan oleh pemerintah pusat.
Selain Raperda tentang penyertaan modal ini, DPRD juga sedang mengkaji 3 raperda lainnya, yaitu Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pencabutan Raperda Nomor 8 tahun 2017, dan Raperda Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa. eFHa.