Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Lagi, Firma Hukum Ananta Sukses Selesaikan Kasus Perdata PT KKRB dan PT CPI

70
×

Lagi, Firma Hukum Ananta Sukses Selesaikan Kasus Perdata PT KKRB dan PT CPI

Sebarkan artikel ini
Foto dari kiri ke kanan (kang Ahmad Yani Jamal Kuasa Hukum, PT KKRB, Dwi Budi Sartono Dir Keu PT. KKRB, Manda Beri Nadus mediator non Hakim, Indah Dian Koeswedi, Indyrat Kamasari kuasa Hukum PT. CPI)

Kabar Ngetren/Jakarta – Firma Hukum Ananta kembali menunjukkan kemampuannya dengan sukses menyelesaikan kasus perdata antara PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun (KKRB) dan PT Citra Pantura Indah (CPI). Kasus yang mulai bergulir sejak tahun 2022 ini berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dalam waktu kurang dari empat bulan, membuktikan ketangguhan tim hukum yang dipimpin oleh Adv. Ahmad Yani Jamal.

Kasus perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, di mana PT KKRB sebagai penggugat dan PT CPI sebagai tergugat. Proses mediasi berlangsung antara 6 hingga 13 September 2024, dan hasilnya dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Mediator non-Hakim, Manda Berinadus, S.H., M.H.

Dalam pernyataannya, Adv. Ahmad Yani, atau yang akrab disapa Kang Yani, menjelaskan bahwa PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Citra Pantura Indah. Gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran perjanjian, di mana pihak kedua (PT CPI) belum menyelesaikan pembayaran yang menjadi hak pihak pertama (PT KKRB) atas pekerjaan Cut and Fill sesuai dengan perjanjian Nomor: 009/CPI-KRB-SPKK/PR-CnF/III/2022.

Kesepakatan mediasi yang dicapai pada 8 September 2024 menyatakan bahwa kedua pihak setuju untuk mengakhiri sengketa ini. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian yang mengatur berbagai hal, termasuk tujuan perdamaian (Pasal 1), bentuk kesepakatan (Pasal 2), dan pernyataan serta perjanjian antara pihak-pihak terkait (Pasal 3).

Baca Juga  Polres Purbalingga Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online di Kelurahan Mewek

Perjanjian tersebut dibuat dalam tiga rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan dari PT Kesatu Kreatif Rancangan Bangun dan PT Citra Pantura Indah, serta disahkan oleh mediator non-hakim.

Kasus ini pun secara resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024, menandai akhir dari perselisihan yang berlangsung hampir dua tahun.

Kesuksesan Firma Hukum Ananta dalam menyelesaikan kasus ini tidak hanya menunjukkan profesionalisme mereka, tetapi juga kemampuan untuk menghadirkan solusi cepat dan tepat bagi klien mereka. Ini merupakan bukti bahwa mediasi bisa menjadi jalur efektif untuk menyelesaikan sengketa perdata yang rumit tanpa harus melalui proses litigasi panjang.