Kabar Ngetren/Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural internasional dengan tujuan negara Serbia. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan sembilan CPMI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Minggu, 24/3.
Menurut keterangan Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung, ketiga tersangka yang ditangkap adalah FP, J, dan seorang perempuan berinisial WPB. Sementara sembilan CPMI yang diamankan memiliki berbagai inisial.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi pada Minggu, 17/3, tentang keberangkatan 10 WNI ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural. Setelah penyelidikan, tim Satreskrim mendapati kesepuluh WNI tersebut beserta tersangka FP di kantor BP2MI di Terminal 3, sebelum membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk proses lebih lanjut.
Dalam skema operasinya, tersangka FP membantu penerbangan dan pengantaran CPMI ke Serbia, sementara tersangka J bertanggung jawab atas pengaturan booking hotel dan tiket kepulangan. Tersangka WPB bertugas sebagai penghubung dengan agen di Serbia dan menerima imbalan atas jasanya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, boarding pass, tiket pesawat, booking hotel, dan percakapan WhatsApp terkait kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan bahwa kerjasama antara kepolisian, Imigrasi, dan BP3MI Provinsi Banten menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap iming-iming calo yang menjanjikan kehidupan lebih baik di luar negeri, serta mengimbau untuk melaporkan informasi kejahatan kepada Polresta Bandara Soetta.
Sementara itu, perwakilan BP2MI Banten, Kombes Pol Budi Novijanto, mengimbau agar warga yang ingin bekerja di luar negeri mematuhi persyaratan yang telah diatur Undang-Undang.
Sedangkan Kabid TPI Imigrasi Kelas I Bandara Soetta, Uckhy Adhitya, mengapresiasi kerja keras Polresta Bandara Soetta dalam mengungkap kasus ini, menekankan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder dalam menangani permasalahan pekerja migran Indonesia non-prosedural.