Kabar Ngetren/Jakarta – Seorang pemuda berbadan gempal dan bertato, dikenal dengan inisial ATJ (33) dan merupakan residivis dengan berbagai kasus kejahatan, telah ditangkap oleh petugas Polsek Tambora Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, merampas handphone milik seorang korban bernama Hirgal S di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Menyusul laporan polisi oleh korban, penyidik berhasil melacak pelaku melalui rekaman CCTV. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, didampingi Kanit Reskrim AKP Rahmat Wibowo, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memposting barang-barang di Facebook dan menawarkan pembayaran melalui Cash On Delivery (COD).
“Saat COD, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam,” ujar Donny dalam konferensi pers di Mapolsek. Sabtu, 23/3. Dia menambahkan bahwa pelaku seringkali beraksi bersama dua temannya untuk memuluskan aksi kejahatannya. Saat ini, kedua teman pelaku masih dalam pengejaran.
Donny menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah tokoh utama dari kelompok pencuri dengan kekerasan. Pelaku telah memiliki sejumlah kasus sebelumnya di wilayah Jakarta Barat, termasuk pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Meskipun sudah beberapa kali berurusan dengan polisi, pelaku kembali melakukan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, termasuk penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Semoga dengan penangkapan ini, tindakan kejahatan di wilayah tersebut dapat ditekan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi. eFHa,