Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Hati-Hati! Lampu Kelap-Kelip di Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, Simak Aturannya!

99
×

Hati-Hati! Lampu Kelap-Kelip di Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, Simak Aturannya!

Sebarkan artikel ini

K N, Oto – Lampu kelap-kelip memang sering dipasang di motor biar tampilan makin keren dan beda dari yang lain. Tapi, tunggu dulu! Ternyata, penggunaan lampu kelap-kelip di motor DILARANG keras oleh undang-undang, lho.

Kamu bisa kena denda yang bikin nangis! Nggak percaya? Yuk, simak aturan dan alasan kenapa lampu kelap-kelip ini sebaiknya dihindari.

Pemasangan Lampu Kelap-Kelip Dilarang, Ini Alasannya!

Lampu kelap-kelip yang dipasang di motor dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain. Hal ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya di Pasal 106.

Baca Juga  Duka Mendalam Bripda Fajri: Evakuasi Korban Kecelakaan yang Ternyata Ayahnya Sendiri

Isinya, semua jenis cahaya kelap-kelip yang bukan lampu petunjuk arah atau lampu tanda bahaya, nggak boleh dipasang di motor.

Jadi, kalau kamu masih nekat memasang lampu kelap-kelip, siap-siap aja kena tilang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2), kamu bakal didenda Rp 250 ribu! Lumayan kan buat makan seminggu?

Bahaya Lampu Kelap-Kelip untuk Pengendara Lain

Selain bikin kamu kena denda, pemasangan lampu kelap-kelip ini juga berbahaya buat pengendara lain. Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), penggunaan lampu kelap-kelip malah bisa bikin pengendara lain kaget dan terganggu fokusnya.

Baca Juga  Tеrungkар Rаngkа еSAF Mоtоr Mаtіс Hоndа Tidak Pеrlu Pеrаwаtаn Khusus Menurut AHM

Kata beliau, “Berpikir bahwa lampu rem kelap-kelip membuat pengemudi lain lebih waspada adalah salah besar. Justru pengemudi yang ada di belakang akan blind sesaat, bahkan berulang-ulang akibat lampu tersebut.” Intinya, lampu kelap-kelip ini justru bisa bikin kecelakaan karena pengendara lain jadi terganggu penglihatannya.

Jangan Asal Pasang Strobo Juga!

Nggak cuma lampu kelap-kelip, lampu strobo yang sering kamu lihat di mobil-mobil tertentu juga punya aturan main sendiri. Pemasangan strobo pada kendaraan umum dilarang kalau nggak sesuai peruntukannya. Ini diatur dalam UU LLAJ Pasal 287 ayat (4).

Baca Juga  Jelang Rakernas IMI 2024: Persiapan untuk Mendorong Kemajuan Otomotif di Indonesia

So, buat kamu yang pengin nambah aksesoris di motor, jangan lupa cek aturan lalu lintas yang berlaku, ya! Penting banget buat keselamatan dan kenyamanan berkendara, baik buat kamu maupun pengendara lain di jalan.

Pasang aksesoris di motor boleh, tapi jangan sampai melanggar aturan, ya. Lampu kelap-kelip memang terlihat keren, tapi bisa bikin kamu kena denda Rp 250 ribu dan berpotensi membahayakan pengendara lain. Ingat, keselamatan di jalan adalah yang utama!

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.