Kabar Ngetren/Malang – Pada Rabu, 20/3, sekitar pukul 12.30 WIB, di Batu, Malang – Jawa Timur, sebuah operasi gabungan antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Identitas terpidana yang diamankan adalah DB, berusia 54 tahun dan lahir di Surabaya. Terpidana ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,-.
DB telah membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,-. Namun, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selama proses pengamanan, terpidana DB bersikap kooperatif, memudahkan kelancaran operasi. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih bebas, demi menjaga kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. eFHa.