Kabar Ngetren/Cilacap – Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, pada hari Senin, 18/3, pelaku penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. S, warga setempat, diduga telah melakukan penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 milik Atma Suwadi. Atma Suwadi, yang menjadi korban dalam kasus ini, memberikan informasi penting yang membantu Unit Reskrim Polsek Adipala dalam menangkap pelaku.
“Atma Suwadi memberikan informasi tentang keberadaan S, dan kami segera bertindak untuk menangkapnya,” ujar Kapolsek Adipala, AKP Siswanto, SH. MH melalui Iptu Ibnu Sahid, SH. MH, selaku Kanit Reskrim pada Selasa, 19/3.
Selain penggelapan motor, S juga diduga terlibat dalam kasus penipuan. Ia meminjam dua sertifikat dan menggunakan mereka sebagai jaminan hutang kepada seorang warga dengan total kerugian hampir Rp. 100.000.000,-.
Menurut Atma Suwadi, S juga sering meminjam uang dengan dalih tertentu, namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Kerugian yang dialami Atma Suwadi mencapai Rp. 100.000.000,- karena pinjaman uang yang tidak kunjung dikembalikan.
Kepolisian juga mencatat bahwa S telah menjual rumah yang seharusnya dijadikan jaminan atas kerugian yang dialami Atma Suwadi. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban, meskipun telah ada perjanjian tertulis yang disaksikan oleh beberapa orang saksi.
S kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal penggelapan. Kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus penipuan yang merugikan Atma Suwadi hingga hampir 1 milyar rupiah.
Polsek Adipala mengucapkan terima kasih kepada Atma Suwadi atas bantuan dan informasinya yang berharga. Mereka menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan keadilan dan menghukum pelaku kejahatan.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi semua pihak bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.” Imbuhnya.
Dengan berhasilnya penangkapan S, Polsek Adipala layak mendapat apresiasi sebagai contoh dari penerapan motto Polri Presisi yang bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. eFHa.