Kabar Ngetren/Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membangun sistem pengawasan dan pencegahan korupsi, setelah terungkapnya praktik pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Menurut Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, kasus pungli ini menyoroti rendahnya integritas di lembaga antirasuah tersebut. “Peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi,” ujarnya pada Selasa, 19/3.
Akbar menekankan bahwa rutan merupakan sektor rawan korupsi karena staf dapat berinteraksi langsung dengan tahanan. “Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan (rutan) bukan hal baru di Indonesia,” tambahnya.
AMI juga mengkritik lambannya proses penegakan hukum terhadap kasus ini, mengingat dugaan pungli di rutan KPK sudah diketahui sejak pertengahan tahun lalu. “Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?” tanya Akbar.
AMI mendesak KPK untuk terus mengembangkan proses hukum ini dan menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar 15 tersangka yang telah ditetapkan. “Jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara,” pungkas Ketua Umum AMI. eFHa.