Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Usulan Jakarta Sebagai Ibu Kota Legislatif Dibahas dalam Rapat Baleg DPR RI

73
×

Usulan Jakarta Sebagai Ibu Kota Legislatif Dibahas dalam Rapat Baleg DPR RI

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal ini muncul sebagai tanggapan terhadap Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara di masa depan. Jum’at, 15/3.

Menurut Supratman, dalam diskusi tersebut, anggota Baleg, Hermanto, mengusulkan pembagian ibu kota menjadi tiga kluster, termasuk ibu kota legislatif di Jakarta. Dia melihat gagasan ini sebagai ide yang baik dalam membangun diskursus, bahkan menyebut kemungkinan adanya ibu kota yudikatif di masa depan.

Baca Juga  KADIN Indonesia Bentuk Satgas untuk Kawal Putusan MK Terkait Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

Hermanto menyoroti kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, sementara ibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN). Dia berpendapat bahwa dengan tetap menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, akan lebih efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka, terutama karena mayoritas penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa.

Usulan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dari masing-masing ibu kota, baik dalam aspek eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sehingga mencapai optimalisasi fungsi sesuai dengan kebutuhan negara. eFHa. 

Kabar Ngetren