Kabar Ngetren/Lebak – Lembaga Perkumpulan Masyarakat Gema Nasional Indonesia (LPM-GNI) terus memperjuangkan penegakan hukum terkait lonjakan aktivitas tambang di Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Umum LPM-GNI, Ohim Risdianto, menegaskan bahwa GNI akan terus mempercepat upaya untuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjalankan Undang-Undang sesuai dengan fungsinya. Ohim menyoroti ketidaksesuaian antara peraturan yang ada dan praktik di lapangan, khususnya terkait penggunaan lahan industri untuk tambang galian kelas C. Jum’at, 15/3.
“Dalam beberapa kasus, kita melihat pelanggaran aturan yang mencolok, dan para pelaku tambang galian C seolah-olah tidak terkena sanksi hukum,” ungkap Ohim.
GNI telah mengirimkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Mabes Polri mengenai meningkatnya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, dan bersikeras untuk terus memantau perkembangan secara tertulis.
“Kami meminta audensi dengan pihak Mabes Polri untuk membahas tindakan lanjutan yang akan diambil,” tambahnya.
Agus Kobra, Dewan Pengawas GNI, menegaskan kesepakatan GNI untuk terus bergerak sesuai dengan aturan yang ada, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan keadilan.
“Kami menantikan tindakan tegas dari APH terhadap para pelaku yang merusak lingkungan tanpa pandang bulu,” tegas Kobra.
GNI dan para pemangku kepentingan lainnya berharap agar APH dapat menegakkan supremasi hukum dengan seadil-adilnya demi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat Kabupaten Lebak. eFHa.