Kabar Ngetren/Lebak – Keluhan warga Kabupaten Lebak, terutama mereka yang menggunakan jalan sehari-hari melewati jalan Mekarsari menuju kecamatan Maja, akhirnya mendapat tanggapan serius. Para pengguna jalan menyuarakan kekhawatiran mereka atas dampak negatif diduga dari aktivitas tambang ilegal di sepanjang rute tersebut. Antrian panjang truk pengangkut tanah urug dan tumpahan material tambang telah mencemari lingkungan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
JJuumm”aarakat tidak tinggal diam. Mereka melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan, terutama dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2016 Provinsi Banten yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Sutikno, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa laporan dari perkumpulan GNI akan diteruskan kepada pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Kamis, 14/3. Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang galian tanah di Mekarsari dan Curugbitung. Tujuan inspeksi tersebut adalah untuk menelusuri pelanggaran K3 sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2016 Banten.
Ade Syarief, Kabid Penegakan Perda (PPUD) Satpol PP Provinsi Banten, menyatakan bahwa pihaknya melakukan inspeksi tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan.
Namun, di lokasi tambang galian tanah di Mekarsari, tidak ditemukan pengelola atau penanggung jawab. Meskipun demikian, seseorang memberikan nomor kontak pengurus yang dapat dihubungi.
Mengenai izin, terdapat perbedaan pendapat terkait status zona di kecamatan Rangkasbitung. Beberapa pihak menyebutkan bahwa zona tersebut telah ditetapkan sebagai zona industri bukan pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini mengakibatkan tidak bisa dikeluarkannya izin tambang karena bertentangan dengan regulasi RT/RW Kabupaten Lebak.
Ketua Perkumpulan Gema Nasional Indonesia, Ohim Risdianto, mengharapkan agar pemerintah daerah mengambil tindakan yang tegas terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyoroti kerugian finansial dan kerusakan infrastruktur akibat diduga operasi puluhan tambang tanpa izin. eFHa.