Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalOtomotif

Wajib Tahu! Bikin SIM Sekarang Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Aturannya!

165
×

Wajib Tahu! Bikin SIM Sekarang Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Syarat BPJS Kesehatan untuk SIM

K N – Pernah denger kalau sekarang bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan? Yup, mulai sekarang kepemilikan BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM), baik itu SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Aturan ini diterapkan oleh Polri berdasarkan Pasal 9 Ayat (5A) Peraturan Polri (Perpolri) No. 2 Tahun 2023.

Nah, buat yang baru tahu, tenang aja! Aturan ini masih dalam masa uji coba kok, jadi belum sepenuhnya berlaku sampai Desember 2024. Tapi tetap perlu persiapan ya, karena nantinya syarat ini bakal berlaku di seluruh Indonesia!

Berdasarkan aturan baru ini, setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-79: Kerja Bakti Babinsa Tulungrejo Blitar

JKN ini adalah sistem asuransi kesehatan dari pemerintah untuk memastikan masyarakat punya akses kesehatan yang terjangkau. Dengan melampirkan kepesertaan aktif JKN, pemohon SIM juga ikut berkontribusi dalam program perlindungan kesehatan nasional.

Bagaimana Kalau Belum Punya BPJS Kesehatan?

Buat kamu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, nggak usah panik. Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, pemohon SIM yang belum punya BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan SIM selama masa uji coba.

Nanti, pihak Samsat akan mengarahkan kamu untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan agar bisa memenuhi syarat administrasi.

Cara daftar BPJS Kesehatan sekarang juga gampang banget! Kamu bisa daftar lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau bisa langsung dari Aplikasi Mobile JKN. Jadi, nggak ada alasan buat nggak daftar, kan?

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Bangun Kesejahteraan Masyarakat di Pos Konja

Meski aturan ini baru akan resmi berlaku pada Desember 2024, ada baiknya kamu mulai menyiapkan syarat ini sekarang, supaya nanti nggak kelabakan saat bikin atau perpanjang SIM.

Soalnya, mulai akhir tahun depan, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bakal jadi syarat wajib. Jadi, kalau mau bikin SIM baru atau perpanjangan SIM yang lama, pastikan kamu udah terdaftar di BPJS Kesehatan, ya!

Cara Cepat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bikin SIM

Gimana, udah siap daftar BPJS Kesehatan biar urusan SIM jadi lancar? Berikut langkah mudah daftar BPJS Kesehatan:

Daftar lewat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Daftar lewat Aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di smartphone. Tinggal ikuti instruksi di aplikasinya.

Baca Juga  Pangkoopsud I Hadiri Seminar Nasional dan Safety Award TNI AU TA 2024

Dengan mendaftar sekarang, kamu nggak cuma memastikan bisa bikin SIM tanpa ribet, tapi juga dapat akses layanan kesehatan yang pasti bermanfaat. Jadi, tunggu apa lagi?

Jadi, mulai sekarang nggak ada salahnya buat nyiapin BPJS Kesehatan sebelum urus SIM. Selain bakal jadi syarat resmi di akhir tahun 2024, punya BPJS Kesehatan juga bikin hidup lebih aman dan nyaman karena kamu udah punya akses layanan kesehatan.

Jangan tunggu sampai mepet, yuk daftar sekarang supaya nanti bikin SIM jadi lebih mudah! (Dmj/Rdk)

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.