Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi perang sarung dan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fenomena ini, yang sering terjadi di bulan puasa, telah menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat dan tidak lagi dianggap sebagai tindakan kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyatakan bahwa aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. Para pelaku sengaja memasukkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, dan lainnya ke dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk melukai lawannya. Hal ini dianggap sebagai tindakan serius yang tidak bisa dibiarkan. Kamis, 14/3.
Proses hukum siap diterapkan terhadap para pelaku yang melanggar perundang-undangan, terutama KUHP. Kabidhumas menjelaskan bahwa para pelaku aksi perang sarung dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal tentang perlindungan anak dan pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Jika aksi perang sarung mengakibatkan kematian seseorang, pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Kabidhumas menegaskan bahwa aksi perang sarung bukan lagi masalah kenakalan biasa. Polda Jateng akan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan pembinaan. Namun, bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan pidana, terutama yang direncanakan, akan diproses hukum secara tegas.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan aksi perang sarung di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat kepada pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.
Polda Jateng juga meningkatkan patroli polisi secara maksimal selama bulan Ramadhan untuk menjaga kekhusyukan warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Terutama, dalam masa operasi keselamatan lalu lintas saat ini, para orang tua diingatkan untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor, terutama untuk menghindari konvoi dengan teman-teman mereka yang dapat berujung pada aksi perang sarung, yang sangat berbahaya.
Polda Jateng berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan bertindak tegas terhadap pelaku aksi perang sarung untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. eFHa.