Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa penanganan judi online di Indonesia memerlukan perhatian yang serius dan tindakan tegas dari berbagai pihak. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga 97.000 anggota TNI-Polri, 461 pejabat negara, dan 1,9 juta pegawai swasta. Lebih mengejutkan lagi, 1.162 anak di bawah usia 11 tahun tercatat turut serta dalam aktivitas perjudian online.
“Fenomena keterlibatan aparatur negara menjadi peringatan keras bahwa masalah judi online bukan hanya tentang hukum, tetapi juga moralitas dan tanggung jawab sosial. Tanpa komitmen dan koordinasi antar berbagai pihak, masalah ini akan terus meluas, merugikan banyak pihak, dan mengancam masa depan generasi muda,” ujar Bamsoet usai mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Skala Besar Operasi Judi Online di Indonesia
Bamsoet menjelaskan, data dari PPATK menunjukkan perputaran uang dalam judi online mencapai Rp 283 triliun hingga triwulan ketiga tahun 2024. Dalam kurun waktu 2020-2024, Polri telah menangani 6.386 kasus terkait judi online dan menetapkan 9.096 tersangka. Aset senilai Rp 861,8 miliar disita, sementara hampir 69.000 situs judi diblokir.
Lebih ironis lagi, ditemukan adanya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pendukung operasional situs judi online. Sebanyak 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi dan empat pihak eksternal, telah ditetapkan oleh kepolisian. Dari pengungkapan ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 73 miliar.
Modus Operasi dan Transformasi Pembayaran
Bamsoet memaparkan bahwa peningkatan judi online dipicu oleh transformasi metode pembayaran yang semakin mudah, seperti penggunaan pulsa, e-wallet, dan virtual account. Para bandar judi online juga menggunakan berbagai strategi pemasaran, termasuk memanfaatkan influencer, backlink di website pemerintah, serta promosi di media sosial. Nominal taruhan yang kecil, mulai dari Rp 10.000, membuat judi online dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, dari kelas atas hingga menengah dan bawah.
“Judi online kini dapat diakses melalui telepon genggam dalam bentuk permainan yang tidak memiliki batasan usia. Hal ini membuat masyarakat, termasuk anak-anak, semakin rentan terhadap bahaya perjudian,” jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Politik dan Keamanan, serta Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Bamsoet menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani judi online. Upaya pencegahan harus melibatkan sosialisasi tentang dampak negatif perjudian, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Penanganan tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan faktor sosial yang menjadi penyebab munculnya perilaku perjudian.
Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci utama. PPATK, Polri, Komdigi, serta lembaga pendidikan harus bergandengan tangan dalam menciptakan rencana aksi yang sinergis.
“Pembentukan tim task force khusus yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus judi online,” tutup Bamsoet.