Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Bamsoet Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Suap Hakim dan Korupsi Impor Gula

38
×

Bamsoet Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Suap Hakim dan Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Fokus utama perhatian Bamsoet adalah kasus tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni ED, M, dan HH, yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR, sebagai tersangka, serta menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun.

“Kejagung harus berani mengusut tuntas dan mengungkap potensi keterlibatan pejabat lain dalam praktik transaksional ini. Apakah ada bukti keterlibatan pejabat lain yang menyetor dana? Kejagung perlu transparan dan tidak ragu menjerat siapa pun yang terlibat,” ujar Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu, (13/11).

Bamsoet, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI, Ketua MPR RI ke-15, dan Ketua DPR RI ke-20, turut menyoroti penetapan mantan Menteri Perdagangan TL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Kejaksaan Agung menduga TL bersalah karena memberikan izin impor saat stok gula dalam negeri mencukupi.

“Penetapan TL harus bebas dari tuduhan bermuatan politik. Ini harus menjadi langkah awal untuk mengungkap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,” tegas Bamsoet.

Baca Juga  Persiapan Upacara Penutupan TMMD Reguler ke-119 di Sragen

Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet juga meminta Kejaksaan Agung untuk terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Hingga November 2024, Kejaksaan telah menyelesaikan 6.168 kasus tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang komprehensif. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memungkinkan korban mendapat pemulihan,” urai Bamsoet.

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Pameran dan Lelang Lukisan BAGIMU NEGERI dalam Milad ke-49 MUI

Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, menekankan pentingnya penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif untuk mengurangi beban peradilan. Pendekatan ini mendorong dialog antara pelaku dan korban, serta mempercepat penyelesaian kasus tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.

“Proses ini dapat menciptakan ruang dialog yang konstruktif dan menyelesaikan konflik secara humanis, mengurangi potensi ketidakpuasan dan konflik sosial,” tutup Bamsoet.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.