Kabar Ngetren/Jakarta – PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS) baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa setelah Direktur Utamanya, KGS HH, ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RUPS Luar Biasa ini dihadiri oleh 66% pemegang saham dan berlangsung di Villa Sutan Raja, Palu, pada Kamis, (24/10).
Dalam pertemuan ini, hadir lima pemegang saham persero dan dua perwakilan dari satu persero lainnya. Legal Corporate PT BHS, Firma Kantor Hukum Ananta, Mohamad Nasir, SH, menegaskan bahwa manajemen tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“RUPS ini tidak melakukan perubahan akta, tidak mengganti jabatan, dan tidak menghapus saham yang dimiliki. Jika proses hukum sudah final dan ada amar putusan yang kuat, maka akan dilakukan peninjauan ulang, termasuk apakah akta tahun 2021 dibatalkan atau kembali ke akta 2019,” ungkap Mohamad Nasir via WhatsApp, Senin, (18/11).
Menurut Dewan Direksi PT BHS, Fisa Maryadi, tujuan utama dari RUPS ini adalah memastikan kelangsungan manajemen perusahaan tanpa terjadi kekosongan hukum, hingga ada putusan hukum tetap (inkrah) atau upaya hukum lainnya terkait akta 2021.
Hasil RUPS Luar Biasa:
1. Menolak pertanggungjawaban KGS HH, Direktur Utama periode 2021-2024.
2. Menonaktifkan KGS HH dari jabatannya sebagai Direktur Utama.
3. Memberikan kewenangan Direktur Utama kepada Samsuriadi untuk menjalankan manajemen perusahaan.
4. Samsuriadi memiliki wewenang mengangkat Direksi untuk membantu mengelola perusahaan.
Komposisi Direksi Baru:
Dewan Direksi: Andi Juskarya, Fisa Maryadi.
Direktur Utama: Samsuriadi.
Direksi: Ruth (Dir Investasi), Iswandi (Dir Ops Teknis), Irfan (Dir Ops Adm), Aan Pratama (Dir Keuangan), Adi Sangadi (Dir Goverment Relationship), Mohamad Nasir (Dir Legal).
Kantor Firma Hukum Ananta juga diakui dan disahkan sebagai Legal Corporate PT Berlian Hitam Sejahtera.