Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Empat Tersangka Diamankan Polres Purbalingga atas Kasus Pembunuhan di Sungai Serayu

45
×

Empat Tersangka Diamankan Polres Purbalingga atas Kasus Pembunuhan di Sungai Serayu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, S.I.K., menyatakan bahwa penemuan mayat yang terikat tali tambang pada bagian perut menjadi titik awal dalam penyelidikan kasus ini. Jum’at siang, 8/3.

Mayat yang ditemukan memiliki luka memar di bagian kepala dan patah tulang di dasar kepala, disertai tanda-tanda kematian akibat tenggelam. Setelah identitas korban terungkap sebagai Okta Novan Dwi, seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kabupaten Kendal, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga  Safari Jumat: Kapolres Purbalingga Ajak Dialog Kamtibmas di Masjid Nurul Badri

Tersangka utama, P, seorang sopir warga Desa Sentul, Kabupaten Batang, diduga sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Motifnya, menurut polisi, adalah sakit hati karena korban tidak membayar hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Tersangka P menabrak mundur korban menggunakan truk, lalu membawa korban ke sebuah kostel di Kabupaten Batang sebelum akhirnya dilempar ke Sungai Serayu setelah diikat dengan batu cor.

Baca Juga  Organisasi Kemanusiaan Pаnаkаwаn Rescue Gencar Edukаѕі Cеgаh Ulаr Mаѕuk Rumah kе Sеkоlаh - ѕеkоlаh

Selain P, tersangka lain yang diamankan adalah AB, warga Kabupaten Kendal, serta KSA, dan AT, yang berasal dari Kabupaten Batang. Sejumlah barang bukti, termasuk seutas tali tambang, sebuah batu cor, pakaian korban, dan dua unit telepon genggam, turut diamankan oleh polisi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. eFHa. 

Kabar Ngetren