Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polres Indramayu Ungkap Komplotan Curanmor: 6 Pelaku Ditangkap, Termasuk Residivis

46
×

Polres Indramayu Ungkap Komplotan Curanmor: 6 Pelaku Ditangkap, Termasuk Residivis

Sebarkan artikel ini
Polres Indramayu Ungkap Komplotan Curanmor: 6 Pelaku Ditangkap, Termasuk Residivis

Indramayu – Polres Indramayu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (25/11/2024), Polres Indramayu mengumumkan keberhasilan mereka mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan sindikat pencuri dan penadah.

Selama November 2024, kelompok ini tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa enam pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang residivis. Mereka adalah:

M (21), Desa Arjasari, Kec. Patrol (eksekutor, residivis curanmor), S (27), Desa Kertajaya, Kec. Bongas (joki/pengawas), D (16), Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R (28), Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah), N (41) dan B (47), keduanya dari Desa Sumbermulya, Kec. Haurgeulis (penadah).

Baca Juga  Banjir Daan Mogot, Polsek Cengkareng Bantu Tangani Kendaraan Warga Yang Mogok
Polres Indramayu Ungkap Komplotan Curanmor: 6 Pelaku Ditangkap, Termasuk Residivis

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, termasuk model Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra.

Menurut Kapolres, pelaku utama bertindak sebagai eksekutor dengan cara mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pada malam hingga dini hari. Pelaku kemudian masuk ke rumah target dengan mencongkel jendela untuk mencuri kunci motor.

Baca Juga  Progres Signifikan Proyek EPC Hutama Karya di TW III 2024: Talavera Project dan PLTGU Muara Tawar

“Setelah menemukan sasaran, pelaku membawa motor curian ke penadah untuk dijual dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit,” ungkap Kapolres Ari Setyawan Wibowo didampingi AKP Hilal Adi Imawan dan Iptu Junata, Kasi Humas Polres Indramayu.

Sementara itu, pelaku lain berperan sebagai joki atau pengawas, memastikan situasi aman saat aksi pencurian berlangsung.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Ksatria Naga Karimata Gelar Turnamen Voli di Haumeniana NTT

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian motor serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Jadilah polisi untuk diri sendiri dan perhatikan keamanan lingkungan,” tambah Kapolres.

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.