Kabar Ngetren/Makassar – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo, dengan dukungan Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan (hipnotis) di Perumahan Antara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K, SIK, menyatakan bahwa setelah menerima laporan terkait kasus penipuan (hipnotis), Unit Resmob Polres Wajo segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Ahmad Saenal Alias Enal bin Ridwan.
“Kami mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di kontrakannya di Perumahan Antara, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sul-Sel dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujarnya Minggu. 3/3.
Ahmad Saenal, seorang wiraswasta dari Arallae, Desa Arallae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) bersama dengan Asriati dan Andi Reza.
“Pelaku Ahmad Saenal merupakan residivis kasus penipuan hipnotis. Sementara rekannya Asriati dan Andi Reza yang bersama-sama melakukan hipnotis sudah diamankan di Polres Pinrang terkait kasus penipuan (hipnotis),” jelasnya.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi ketika korban pergi ke Pasar Lajokka untuk berbelanja. Seorang perempuan bersama dua orang laki-laki yang tidak dikenal tiba-tiba menyapa korban dan meminta diantarkan ke masjid dekat rumah korban untuk menyumbang.
Pelaku kemudian mengajak korban naik ke mobilnya. Setelah sampai di dekat rumah korban, pelaku menanyakan apakah korban memiliki emas karena ingin melakukan doa. Tanpa disadari, korban mengikuti keinginan pelaku dan menyerahkan emas yang dipakainya saat itu.
“Pelaku meminta korban untuk mengambil uang dan emasnya yang masih ada di rumah untuk didoakan agar semuanya aman. Korban mengambil emas dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,” tambahnya.
Setelah itu, pelaku memberikan satu tas kepada korban dengan alasan bahwa semua barang korban sudah dimasukkan ke dalam tas tersebut. Namun setelah dicek, tas tersebut hanya berisi lembaran kertas. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah dan 1 unit mobil Wuling warna hitam yang disita Polres Pinrang. eFHa.