Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Putusan Pengadilan Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT. Antam Tbk

49
×

Putusan Pengadilan Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT. Antam Tbk

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kendari – Pada Senin, (6/5), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari memutuskan putusan terhadap beberapa terdakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan pertambangan ore nikel PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, sekaligus Jaksa Utama Pratama, Ade Hermawan, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa kempat terdakwa, yaitu HW, AA, AM, dan RHT, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan:

– HW dihukum penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp1 miliar.

– AA dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp45,534,790,746.26.

– AM dihukum penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp500 juta.

– RHT dihukum penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp500 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp83,429,136,592.58.

Baca Juga  Babinsa Kodim 0808/Blitar Berperan Aktif dalam Upaya Pencegahan Stunting

Selain itu, pada Kamis, (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan putusan terhadap 8 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka dijatuhi hukuman penjara dengan berbagai durasi dan denda yang berbeda.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan, yang menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan keadilan dan integritas dalam pemerintahan. Putusan pengadilan diharapkan dapat menjadi penegasan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Mendagri Serahkan 743 Hewan Kurban pada Perayaan Iduladha 1445 H

Sumber: Kasipenkum Kejati Sultra, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.