Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Kabar Gembira! Pekerja Bergaji Rp4,8–Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata Pemerintah

63
×

Kabar Gembira! Pekerja Bergaji Rp4,8–Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Kata Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Dalam langkah proaktif untuk mendukung industri padat karya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pekerja dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin. Seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga  NIK Kembali Diandalkan sebagai Verifikator Data: Sistem Imigrasi Terintegrasi dengan Data Kependudukan

Kebijakan ini fokus pada industri padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Adapun sektor yang dimaksud meliputi: Tekstil, Furnitur, Alas Kaki, Industri Serupa Lainnya

Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor tersebut.

Selain pembebasan PPh bagi pekerja, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan dukungan tambahan berupa:

Subsidi Bunga 5 Persen:
Pembiayaan khusus untuk revitalisasi mesin demi meningkatkan produktivitas industri padat karya.

Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Pemerintah memberikan bantuan 50 persen untuk JKK di sektor padat karya selama enam bulan.

Baca Juga  Prajurit Yonif 125/SMB Berikan Pelatihan PBB kepada Pramuka SMA Negeri 1 Agats

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data ekonomi dan mendengar aspirasi industri.

“Pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya,” tegas Sri Mulyani.

Penetapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah memastikan bahwa barang dan jasa bersifat strategis tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan sektor ekonomi strategis, termasuk padat karya.

Baca Juga  Polisi Sahabat Anak Polres Kebumen di SDN 2 Karangsari, Edukasi Anti Bullying dan Kesadaran Lalu Lintas

Pembebasan PPh bagi pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta menjadi kabar baik di tengah kenaikan PPN. Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga memberi dukungan penuh kepada sektor padat karya yang berperan besar dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Pemerintah optimis langkah ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.