Kabar Ngetren/PurbaIingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PurbaIingga berhasil meringkus seorang pria pemilik diduga narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di salah satu pemakaman umum Desa Jompo, Kalimanah, PurbaIingga, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jum’at, (20/12), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AP (39), warga Purwokerto Timur, Banyumas, diamankan beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di pemakaman umum Desa Jompo. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres PurbaIingga segera melakukan penyelidikan pada Kamis, (12/12), sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas mendapati dua orang bersepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati petugas, salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun AP berhasil diamankan beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berikut: Plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,50 gram, Alat hisap sabu (bong), Pipet kaca dan potongan sedotan, Sepeda motor Honda Beat dan handphone OPPO A71.
Pelaku mengaku bahwa diduga sabu tersebut dibeli melalui transaksi WhatsApp dengan seorang penjual yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran, ia mengambil barang sesuai lokasi yang diberikan penjual.
Pelaku mengaku telah menggunakan diduga narkotika jenis sabu sejak tahun 2020. Ia membeli sabu seharga Rp. 1 juta untuk setiap gram dan mengonsumsinya untuk menjaga kebugaran tubuh serta mendukung pekerjaannya sebagai debt collector. AP juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia pernah diproses hukum terkait kepemilikan narkotika di Kabupaten Banyumas.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.