Kabarngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor. Tersangka yang diamankan berinisial KS (39) yang merupakan mantan anggota TNI warga Kecamatan Karangmoncol. Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin., saat memberikan keterangan mengatakan kasus bermula pada Hari Jumat, Tanggal 18 Agustus 2023 sekitar jam 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino warga Desa Pepedan. Kecamatan Karangmoncol.
Di rumah korban, tersangka meminta ijin untuk meminjam sepeda motor untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya. Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.
“Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya”. Ucap Kapolsek didampingi Plt. Kasihumas, Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim, Bripka. Feri di Mapolres Purbalingga. Jum’at Siang. 15/9/2023.
Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, pada Tanggal, 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan Saksi kemudian dilakukan Penyelidikan hingga didapati cukup bukti.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Minggu. Tanggal, 3 September 2023”. Imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Bernomor Polisi R 5749 NV. Selain itu, Surat Kendaraan berupa STNK dan BPKB Sepeda Motor tersebut.
Dari keterangan tersangka, Sepeda Motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp. 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.
Disampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan.
“Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena Sepeda Motor ditebus pihak Keluarga tersangka dan Sepeda Motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua”. Jelas Kapolsek.
Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari Dinas TNI pada Bulan Maret Tahun 2022.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman yaitu Pidana Penjara selama-lamanya 4 Tahun”. Tandasnya.