Kabar Ngetren – Mulai Senin 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 Operasi Patuh Jaya telah dimulai. Salah satu penggunaan pelat nomor khusus RF menjadi salah satu incaran karena penerbitannya sudah dihentikan.
Pelat nomor RF termasuk pelat nomor khusus yang ditetapkan di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Beragam kombinasi pelat nomor RF antar lain kode pelat RFS yang biasa digunakan pejabat sipil. Ada juga RFQ, RFO atau RFH yang dipakai kendaraan pejabat di bawah eselon II.
Untuk membuat lebih keren dan gagah pelat nomor RF inipun bisa di beli. jadi enggak selalu berkaitan dengan institusi yang sudah ditetapkan.
Namun pemakaian pelat nomor RF ini terkadang membuat resah masyarakat. Karena sering di manfaatkan buat bertindak arogan di jalan seperti agresif meminta jalan untuk di prioritas.
Sejak Oktober 2022 Korlantas Polri telah memberhentikan penerbitan kode pelat RF. Pelat nomor RF ini masa berlakunya hanya satu Tahun, jadi seharusnya sudah enggak bisa digunakan lagi pada Oktober 2023.
Untuk mengurangi penyalahgunaan di jalan menjelang kepunahannya tiga bulan lagi. Operasi Patuh 2023 juga mengincar pelat nomor kode RF.
Melansir dari Cnnindonesia.com Rabu (12/7/2023) Korlantas menyatakan pelat nomor RF telah diganti menjadi kode baru yaitu Z dengan bagian angkanya dimulai dari ‘1’. Pelat nomor khusus Z ini juga tak bisa lagi diterbitkan tiap-tiap Polda.
Mekanisme baru permohonan penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia dari kementerian/lembaga negara maupun dari TNI atau Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.
Selain pelat nomor RF setidaknya ada 13 pelanggaran lain yang diincar selama Operasi Patuh Jaya 2023, yaitu sebagai berikut:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Berkendara tanpa sabuk pengaman
Melebihi batas kecepatan
Tidak memiliki SIM
Sepeda motor bonceng lebih dari satu orang
Kendaraan roda empat atau lebih tak laik jalan
Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Kendaraan tak dilengkapi STNK
Melanggar markah termasuk menggunakan bahu jalan
Kendaraan ilegal memakai rotator atau sirene
Kendaraan memakai pelat nomor RF
Editor : Darmaji Nss
Sumber : cnnindonesia.com