Kabar Ngetren/Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G. Plate, didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek base transceiver station (BTS).
Dalam eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny menyatakan keberatannya terhadap dakwaan jaksa, dengan mengklaim bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi. Ia menjelaskan bahwa proyek BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan digitalisasi yang merata di seluruh Indonesia.
Respons masyarakat terhadap penyinggungan nama Presiden Jokowi dalam sidang eksepsi ini memunculkan pro dan kontra di antara warganet.
Beberapa masyarakat menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Presiden adalah arahan pembangunan yang harus dijalankan oleh seorang Menteri, sementara yang lain berharap agar pihak yang disebutkan dalam persidangan dapat memberikan penjelasan atau diperiksa, meskipun termasuk seorang Presiden.
Banyak warganet yang mengikuti siaran langsung sidang eksepsi Johnny, dan mereka melihatnya sebagai konsekuensi politik yang sedang memanas antara Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dan Koalisi Pemerintahan yang mulai terguncang.
Sebagai warga negara Indonesia, harapan terbesar masyarakat adalah agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanat yang telah diberikan kepada pejabat tersebut. (MY)