Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Rugi Ratusan Juta Akibat Dijanjikan Menjadi PNS, Seorang Perempuan di Tangkap Polisi

36
×

Rugi Ratusan Juta Akibat Dijanjikan Menjadi PNS, Seorang Perempuan di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Rugi Ratusan Juta Akibat Dijanjikan Menjadi PNS

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga telah berhasil menangkap seorang perempuan yang melakukan penipuan terhadap tujuh orang korban.

Pelaku, yang berusia 21 tahun dan merupakan seorang mahasiswa, ditangkap setelah berjanji akan membantu korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga dengan meminta sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi. 

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya pada 29 Mei 2023. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai bukti termasuk dokumen palsu seperti jadwal seleksi PPPK, surat rekomendasi, surat keberangkatan pegawai baru, dan surat pemberitahuan pengambilan gaji. 
Selain itu, polisi juga menyita bukti berupa rekaman transaksi bank, sebuah ponsel iPhone 11, dan pakaian. Terungkap bahwa pelaku telah menipu tidak hanya satu korban, tetapi enam orang lainnya dengan kerugian total mencapai Rp. 388 juta. 
Pelaku mengaku mengenal seseorang dari partai politik yang dijanjikan dapat membantu mereka menjadi PNS. 
Sebagian uang hasil penipuan telah dikembalikan kepada korban, sementara sisanya digunakan untuk keperluan lain termasuk membeli sepeda motor dan memberikan kepada orangtuanya. 
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga  Puncak Perayaan HUT ke-53 KORPRI Nasional 2024: Perkuat Solidaritas ASN untuk Indonesia Maju

Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap penipuan dan tidak mudah tergoda oleh janji iming-iming yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (eFHa)

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.