Rugi Ratusan Juta Akibat Dijanjikan Menjadi PNS, Seorang Perempuan di Tangkap Polisi
Sebarkan artikel ini
Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga telah berhasil menangkap seorang perempuan yang melakukan penipuan terhadap tujuh orang korban.
Pelaku, yang berusia 21 tahun dan merupakan seorang mahasiswa, ditangkap setelah berjanji akan membantu korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga dengan meminta sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkannya pada 29 Mei 2023. Selama penyelidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai bukti termasuk dokumen palsu seperti jadwal seleksi PPPK, surat rekomendasi, surat keberangkatan pegawai baru, dan surat pemberitahuan pengambilan gaji.
Selain itu, polisi juga menyita bukti berupa rekaman transaksi bank, sebuah ponsel iPhone 11, dan pakaian. Terungkap bahwa pelaku telah menipu tidak hanya satu korban, tetapi enam orang lainnya dengan kerugian total mencapai Rp. 388 juta.
Pelaku mengaku mengenal seseorang dari partai politik yang dijanjikan dapat membantu mereka menjadi PNS.
Sebagian uang hasil penipuan telah dikembalikan kepada korban, sementara sisanya digunakan untuk keperluan lain termasuk membeli sepeda motor dan memberikan kepada orangtuanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun.