Scroll untuk baca artikel
News

Aksi Damai JSKK: Tuntaskan Pelanggaran HAM!

51
×

Aksi Damai JSKK: Tuntaskan Pelanggaran HAM!

Sebarkan artikel ini

Aksi Damai JSKK: Tuntaskan Pelanggaran HAM!

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada hari Kamis, 8 Juni 2023, pukul 16.00 WIB, di Seberang Taman Pandang Monas, Jl. Merdeka Utara, Jakarta, berlangsung aksi damai yang ke-775 oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK). 

Peserta aksi sebanyak 48 orang dengan Pj. Sumarsih sebagai koordinator.
Tuntutan utama aksi ini adalah untuk menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu. 
Peserta aksi membawa berbagai alat peraga seperti spanduk, poster, payung hitam bertuliskan tuntutan terkait tragedi Semanggi 13 November 1998, tragedi 13-15 Mei 1998, dan tragedi Tanjung Priok. Mereka juga menggunakan megafon dan kamera untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga  Mendagri Ajak Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Majukan UMKM
Beberapa pesan yang terpampang di spanduk dan poster antara lain menyerukan kepada Presiden untuk tidak membohongi mereka, mendesak pembersihan pemerintah dari penjahat HAM, menolak keputusan Presiden tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, dan mengkritik rekonsiliasi tanpa proses hukum yang dianggap sebagai impunitas.
Rangkaian aksi dimulai pada pukul 16.36 WIB, di mana massa aksi membentuk lingkaran dan memberikan orasi secara bergantian. 
Jumlah peserta aksi kemudian bertambah menjadi sekitar 48 orang. Massa aksi melakukan foto bersama sebagai tanda solidaritas sebelum selesai acara.
Baca Juga  Panglima TNI Dianugrahi Tanda Kehormatan PGAT Kerajaan Malaysia
Aksi ini menarik perhatian publik karena menyoroti isu pelanggaran HAM dan impunitas yang masih belum terselesaikan. Masyarakat mengharapkan tindak lanjut dari pihak berwenang terkait tuntutan yang disampaikan oleh JSKK. (eFHa)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.