Kabar Ngetren/Jakarta – Sidang persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadapkan mereka pada saksi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Debat yang panas pun tak terhindarkan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan Fatia.
Saat jaksa bertanya sejauh mana kedekatan Luhut dengan Haris, Luhut diminta untuk menjelaskan hubungan mereka. Luhut mengaku bingung dengan perlakuan Haris terhadapnya dan mengklaim dapat menunjukkan pesan singkat di WhatsApp yang meminta bantuan dalam urusan saham.
“Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia minta bantuan mengurus saham dari suku di Timika yang belum selesai.
Semuanya berjalan baik sampai masalah saham, tapi sudahlah. Agustus lalu muncul podcast tadi. Jadi, jika bersedia, saya bisa membacakan sebagian hubungan kami ini.
Saya sudah mencetak beberapa hal jika diperlukan atau ingin membacanya sedikit,” ungkap Luhut.
Jaksa mengizinkan Luhut membacakan isi pesan tersebut, tetapi pengacara Haris Azhar menentang hal itu.
“Dapatkah saksi membacakan pesan tersebut?” tanya jaksa.
“Majelis, kami keberatan. Majelis, itu tidak relevan dengan perkara. Hal tersebut hanya asumsi,” kata pengacara Haris Azhar.
Majelis hakim memerintahkan Luhut untuk menyerahkan cetakan pesan tersebut dan meminta jaksa melanjutkan pertanyaannya.
“Tapi pesan tersebut sudah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sudah ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan karena kami telah memiliki cetakannya. Jika dibacakan, akan sangat banyak. Tolong berikan cetakannya, kami akan membacanya. Tidak perlu dibacakan. Silakan sampaikan pertanyaan berikutnya,” ujar hakim.
Perdebatan antara jaksa dan pengacara Haris Azhar terus berlanjut. Pengacara meminta jaksa untuk tidak mengarahkan opini.
“Kami keberatan, Yang Mulia. Jaksa penuntut umum, harap tetap teratur. Mohon fokus. Jangan mengarahkan opini di persidangan ini,” ujar pengacara Haris Azhar.
“Sudah, sudah. Tidak perlu dibacakan,” sahut hakim.
Sidang ini menjadi sorotan publik dan mendapatkan beragam komentar melalui berbagai saluran televisi online. Beberapa komentar masyarakat membela Haris Azhar dan Fatia dengan alasan kebebasan publik untuk menyampaikan pendapat, terutama jika ada data yang mendukung.
Mereka berpendapat bahwa Luhut seharusnya juga membuka data jika hal tersebut tidak sesuai. Karena jika tidak, masalah akan semakin rumit ketika masuk ke meja hijau.
Di sisi lain, pendukung Luhut berpendapat bahwa Luhut memiliki hak untuk menggugat Haris dan Fatia sebagai penggugat jika pernyataan mereka telah melampaui batas dan menimbulkan fitnah.
Sidang ini dilaporkan akan terus berlanjut, dan masyarakat dapat menyaksikannya secara langsung melalui media sosial. Tentu saja, kita akan menantikan putusan yang akan diambil oleh Majelis Hakim. (my)
Kabar Ngetren