Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta pertimbangan sosiologis. Selasa, (30/4).
JAM Pidum mengungkapkan, permohonan penghentian penuntutan ini melibatkan beragam kasus, seperti pencurian, penganiayaan, penadahan, penipuan, penggelapan, dan perusakan. Beberapa alasan yang menjadi dasar penghentian penuntutan antara lain adanya permintaan maaf dari tersangka yang didukung dengan permohonan maaf dari korban, tersangka yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun. Selain itu, tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjadi perwujudan dari kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus pidana.
Keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan dalam penegakan hukum untuk memperoleh solusi yang adil dan merespons positif dari masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus yang telah mendapat penghentian penuntutan ini dapat menjadi contoh bagi upaya penyelesaian konflik yang lebih baik di masa depan.
Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, editor: eFHa.