Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

OJK Hapus Moratorium Pinjol

66
×

OJK Hapus Moratorium Pinjol

Sebarkan artikel ini

OJK Hapus Moratorium Pinjol

Kabar Ngetren/Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut moratorium izin pinjaman online (pinjol), namun rencana ini menuai saran dan tanggapan dari masyarakat dan Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai bahwa pencabutan moratorium ini perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati, terutama mengingat masih adanya pinjol ilegal yang menjadi ancaman bagi masyarakat. 
Ia menganggap pinjol ilegal tidak jauh berbeda dengan rentenir digital dan perlu adanya langkah-langkah yang efektif untuk menghadapinya.
Baca Juga  Babinsa Dan Warga Sudah Bekerja Walaupun TMMD Belum Dibuka
Syarief menyatakan bahwa OJK harus meningkatkan fungsi pengawasan dan penindakan dengan berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum. 
Hal ini bertujuan untuk mencegah menjamurnya pinjol ilegal setelah moratorium dicabut.
Tanggapan masyarakat terhadap rencana pencabutan moratorium ini beragam. 
Beberapa masyarakat menyampaikan bahwa OJK perlu meningkatkan ketatnya pengawasan terhadap pinjol, karena banyak pinjol yang sudah diawasi dan memiliki logo OJK namun tetap melakukan praktik yang tidak berbeda dengan pinjol ilegal.
Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Gelar Apel Operasi Cipta Kondisi Gabungan untuk Jaga Ketertiban Selama Bulan Ramadan
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan penyalahgunaan data oleh pinjaman online, di mana data nasabah dan non-nasabah diakses dan digunakan untuk tindakan yang merugikan. 
Teror melalui aplikasi pinjaman online juga menjadi masalah yang dihadapi masyarakat, di mana debitur seringkali dipermalukan dengan dipajang foto dan KTP mereka di saluran komunikasi seperti WhatsApp. Hal ini menjadi perdebatan terkait rencana pencabutan moratorium pinjaman online oleh OJK.
Masalah lain yang disoroti adalah adanya masyarakat yang mengakhiri hidupnya secara tragis setelah terjerat dalam jebakan pinjaman online. 
Masyarakat berpendapat bahwa perlu ada lembaga seperti kepolisian atau lembaga sejenis yang memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat yang terjebak dalam hutang piutang. 
Masyarakat juga meminta agar tidak ada perilaku bullying atau tindakan yang dapat mengganggu kesehatan mental seseorang dalam konteks permasalahan ini. (Maulana Yusuf)
Baca Juga  Capaian Makro dan Rencana Perubahan Purbalingga: Tinjauan LKPJ 2023
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.