Scroll untuk baca artikel
News

Polsek Rembang Gagalkan Peredaran Minuman Keras: 30 Liter Tuak

8
×

Polsek Rembang Gagalkan Peredaran Minuman Keras: 30 Liter Tuak

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Rembang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mengatasi peredaran minuman keras (Miras). Pada Sabtu (20/5/2023), puluhan liter tuak ditemukan di salah satu warung di Desa Losari.

Kapolsek Rembang, Iptu Khaliman, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa warung tersebut digunakan untuk menjual tuak. Pihak kepolisian segera melakukan pengecekan untuk memverifikasinya.

“Setelah melakukan pengecekan, kami menemukan penjualan tuak di lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Panglima TNI Memastikan Kesiapan TNI untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H dan Pilkada Serentak 2024

Warung tersebut ternyata milik RS (38), seorang warga Desa Losari RT 1 RW 3, Kecamatan Rembang. Di lokasi tersebut, ditemukan 1 jerigen berisi 20 liter tuak dan satu ember berisi 10 liter tuak.

“Kami menyita total 30 liter tuak dari warung tersebut. Sedangkan kepada penjualnya, kami memberikan pembinaan,” lanjut kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa penjual miras diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, penjual diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan dan diketahui oleh perangkat desa setempat.
Baca Juga  Pembacaan Tuntutan Terhadap 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam Tbk

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun membeli minuman keras. Selain melanggar aturan, konsumsi minuman keras juga berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. (eFHa)

Kabar Ngetren