Kabar Ngetren/Cilacap – Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Kantor Kordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor tersebut diduga dihalangi dan dihambat oleh oknum pegawai yang bertugas di sana.
Mulyadi Tanjung atau yang akrab disapa Buyung, anggota wartawan yang tergabung di Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengungkapkan bahwa mereka mendatangi Kantor Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sidareja untuk konfirmasi terkait pemberitaan viral mengenai penebangan pohon di kawasan makam Panembahan Rangga Sena Penyarang (makam Cisagu). Namun, Puji Winarko S.Pd, pegawai Pamong Cagar Budaya Kecamatan Sidareja yang diminta konfirmasi, menolak untuk memberikan keterangan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp Buyung.
Sikap tersebut sangat disayangkan dan dianggap sebagai tindakan menghalangi dan menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya, oknum pegawai tersebut terbuka dan kooperatif terhadap wartawan karena wartawan memiliki perlindungan undang-undang dan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pers, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Buyung dan sejumlah wartawan lainnya mengecam tindakan arogansi oknum pegawai tersebut, terlebih lagi Puji Winarko S.Pd adalah seorang Pegawai Negeri Sipil. Mereka berharap agar Pj. Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap segera menindaklanjuti insiden tersebut agar tidak terulang lagi. Sebagai segenap awak media, mereka mengutuk keras tindakan oknum PNS Dinas Pendidikan Korwil Pendidikan Kecamatan Sidareja dan berharap agar kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. (eFHa)