Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kontroversi Larangan 24 Jam Toko Kelontong: Komisi VI DPR RI Nasim Khan Desak Dukungan untuk Pelaku Usaha Kecil

51
×

Kontroversi Larangan 24 Jam Toko Kelontong: Komisi VI DPR RI Nasim Khan Desak Dukungan untuk Pelaku Usaha Kecil

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa larangan bagi toko kelontong untuk beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil. Ia menyoroti ketidakadilan di mana minimarket milik perusahaan besar diperbolehkan buka 24 jam sementara warung kecil, terutama warung Madura, dibatasi jam operasionalnya.

Menurut Khan, larangan ini akan mempersempit ruang gerak dan peluang bagi pelaku usaha warung kecil untuk mencari rezeki, dan ia khawatir bahwa banyak pelaku usaha kecil akan terpaksa gulung tikar, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran. Jakarta. Jum’at, (26/4). 

Baca Juga  Ketua MPR RI Apresiasi Wikinara Ukir Sejarah dalam Industri Network Marketing

Politisi Fraksi PKB ini menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan pelaku usaha kecil dengan menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi mereka, sehingga pelaku UKM bisa berkembang menjadi lebih besar. Dia juga menekankan perlunya dukungan untuk toko-toko kelontong Madura, yang mayoritas dimiliki oleh pengusaha kecil, daripada pembatasan jam operasional.

Khan juga mengkritik keanehan di mana toko-toko kecil dilarang beroperasi 24 jam sedangkan minimarket besar dibiarkan buka sepanjang waktu. Dia menyoroti kontribusi positif warung kelontong Madura yang buka 24 jam, seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, dan menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga  Bamsoet Apresiasi Buku Pikiran dan Ide Prof H Paiman Raharjo sebagai Inspirasi Perjalanan Hidup

Selain itu, Khan mengkampanyekan Gerakan Belanja ke warung-warung Madura kepada masyarakat luas sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mewanti-wanti agar warung Madura mematuhi jam operasional yang berlaku. Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam. Kemenkop UKM berjanji akan mengevaluasi kebijakan daerah yang dianggap kontraproduktif bagi kepentingan UMKM dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Juga  Sertijab Danlanud, Bupati Purbalingga Dukung Pengembangan Paralayang di Gunung Lompong Karangreja

Kontroversi ini mencuat setelah Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, mengeluarkan imbauan kepada warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam karena alasan keamanan.

Sumber: bia/rdn, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.