Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

54
×

Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mengoptimalkan kebijakan fiskal nasional. Langkah ini dianggap krusial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di Indonesia. Jum’at, (26/4). 

Dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Ballroom Santika Premiere Dyandara Hotel dan Convention, Medan, Sumatera Utara, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya PSN sebagai instrumen untuk memperkuat stabilitas fiskal daerah dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Pemprov Sumsel dan BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data Geospasial

Menurut Maurits, Kemendagri berperan sebagai pembina pemerintah daerah dalam mendukukung pelaksanaan PSN serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparat pemerintah daerah, BPN, dan jajaran PTPN dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang implementasi PSN, termasuk landasan hukum, administrasi pengelolaan, hak, kewajiban, dan implementasi di lapangan.

Maurits juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN karena memberikan manfaat yang luas bagi berbagai pihak. Program Prioritas Nasional yang dijalankan sebagai PSN sesuai dengan ketentuan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Sinergitas Kejaksaan dan TNI dalam Penegakan Hukum: Widyawisata Siswa SUSJAB KIMMIL XXV & SUSJABORMIL XXXI

Dalam konteks insentif fiskal daerah, Maurits menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengelola pajak dan retribusi daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan dengan optimal. Pemberian insentif fiskal bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan mencerminkan keadilan dalam pengelolaan perpajakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD.

Dengan demikian, upaya Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan PSN melalui optimalisasi kebijakan fiskal diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait, sejalan dengan amanat UU HKPD dan PP KUPDRD.

Baca Juga  Telkom Gelar Digiland Run 2024: Meriahkan HUT ke-59 dengan Semangat Lari Digital

Sumber: Puspen Kemendagri, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.