Kabar Ngetren/Medan – Intel Kodam I/Bukit Barisan bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai III No.111 AB, Jl Kapten Sumarsono, Lk X Helvetia Timur, Kota Medan, Kamis malam (25/4) sekitar pukul 19.40 WIB.
Sebanyak 70 kotak miras oplosan merek Anggur Merah siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil disita dari lokasi penggerebekan tersebut.
Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, Kapendam I/BB, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari lokasi ruko sewaan, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit mobil Suzuki APV, alat pengemasan dan pengoplosan, serta sejumlah botol minuman kosong.
Tiga orang pengedar miras yang diamankan memiliki inisial SM, RHHS, dan TM, yang berperan dalam mendistribusikan miras ilegal di wilayah Kota Medan.
Kolonel Rico menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa ketiganya diamankan saat keluar dari lokasi ruko dengan membawa ratusan botol miras untuk diedarkan ke sejumlah titik di wilayah Kota Medan.
Sumber: Pendam I/BB, editor: eFHa.