Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengusulkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di DPR RI. Usulan revisi bertujuan untuk menghapuskan penjelasan pasal 7 ayat (1) huruf b.
Pasal tersebut saat ini memposisikan Ketetapan (TAP) MPR di bawah UUD dan di atas undang-undang. Namun, penjelasannya membatasi kewenangan MPR dalam membuat TAP MPR yang mengatur (regelling), hanya memperbolehkan TAP MPR yang bersifat penetapan (beschikking).
“Penghapusan penjelasan pasal tersebut akan memungkinkan MPR untuk kembali membuat TAP MPR yang bersifat regelling, yang dapat menjadi solusi dalam berbagai kebuntuan konstitusi, politik, dan hukum,” ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu (8/6).
Dia juga menyoroti pentingnya persiapan untuk menghadapi keadaan darurat, di mana MPR dapat berperan dalam mengatasi keadaan bahaya yang tidak dapat diatasi oleh organ-organ konstitusional yang ada.
Dengan kembalinya kewenangan subyektif superlatif kepada MPR, diharapkan dapat diambil keputusan yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, untuk mengatasi berbagai dampak dari keadaan krisis yang tidak terduga.