Kabar Ngetren/Jakarta – Saefullah, seorang driver ojek online, menemukan kembali kebahagiaannya setelah motor yang sebelumnya dicurinya akhirnya kembali ke tangannya. Kepulangan motor tersebut membawa kilatan harapan setelah bulan Februari 2024 yang penuh ketidakpastian.
Menerima kembali kendaraannya merupakan momen yang penuh syukur bagi Saefullah, yang mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Tambora, atas usaha mereka dalam mengembalikan motor yang sangat berarti baginya. Ekspresi rasa syukur terpancar dari wajahnya saat menerima penyerahan motor dari Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, pada Kamis, (25/4).
Namun, kegembiraan Saefullah sedikit teredam saat melihat kondisi motor Beat putihnya yang sudah tidak utuh lagi. Para pelaku curanmor telah merubah beberapa bagian motor, termasuk mengganti kunci kontak dan mencopot dua kaca spionnya. Meski demikian, Saefullah tetap bersyukur karena motor tersebut adalah hasil dari keringatnya sejak dibeli pada tahun 2017.
Selama dua bulan ke belakang sejak kehilangan motor, Saefullah harus menghadapi tantangan ekstra dengan menyewa motor teman seharga Rp 35.000 per hari untuk tetap dapat menjalankan profesinya sebagai driver ojek online. Hal ini mengakibatkan penghasilannya dipangkas untuk biaya sewa motor setiap hari.
Meskipun mengalami perubahan dan kendala ekonomi selama motor hilang, kebahagiaan Saefullah atas kepulangan motor kesayangannya tidak dapat terbantahkan. Baginya, motor tersebut bukan hanya kendaraan, tetapi juga simbol perjuangan dan kembali menjadi alat untuk meraih rezeki dalam profesi yang telah ia geluti selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Polsek Tambora mengungkapkan pengungkapan terkait puluhan sepeda motor berbagai merk yang berhasil diamankan, dengan polisi turut mengamankan tiga orang pelaku berinisial RKS (21), RS (28), dan BS (25). Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut.
Motor-motor curian dijual dengan harga antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.000.000 kepada seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO). Hasil dari penjualan motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk berjudi slot dan membeli barang terlarang, seperti narkotika jenis sabu-sabu, menurut penjelasan dari pihak kepolisian.
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat, editor: eFHa.