Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTeknologiTrending

Kemendagri Apresiasi Peluncuran Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi

221
×

Kemendagri Apresiasi Peluncuran Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan apresiasi atas peluncuran Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Regsosek adalah sistem pendataan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk. Sistem ini bertujuan untuk melihat kesejahteraan masyarakat lebih detail, serta menjadi rujukan perencanaan program perlindungan sosial.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyatakan bahwa Kemendagri sangat mendukung peluncuran Regsosek dan akan terus menyokong implementasinya. “Sejak awal kami Ditjen Dukcapil Kemendagri mengawal program Regsosek bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik,” ujar Teguh pada acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (20/6).

Regsosek diperlukan karena data kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi. “Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Sebab pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif, misalnya terkait masyarakat rentan miskin,” kata Dirjen Teguh. Dengan Regsosek, diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Aksi Aktivis Mahasiswa di Makassar Desak Penegakan Hukum Terhadap Kasus Mafia BBM Subsidi

Salah satu basis data Regsosek adalah data kependudukan yang sudah berbasis NIK lengkap by name by address, dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data kependudukan ini sangat penting untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Teguh menyebutkan, tahun ini sebanyak 6.522 lembaga pengguna telah menandatangani perjanjian kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan. “PKS antara lain dengan Bappenas, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemensos termasuk di dalamnya. PKS Bappenas, Kemensos dan lembaga pengguna lainnya di dalam ekosistem Regsosek sudah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan,” kata Teguh.

Baca Juga  Pembangunan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Sidoarjo Terus Berlanjut

Kemendagri berperan dalam pemadanan data Regsosek. Hingga Februari 2024, dari sejumlah 232.474.312 data penduduk, telah padan sebanyak 214.044.468 jiwa atau 95,47 persen. Kemendagri juga terus mendorong seluruh pemda untuk memanfaatkan Data Regsosek dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian pembangunan di tingkat daerah. Dengan pemanfaatan data Regsosek, pemda dapat menghadapi berbagai isu strategis di wilayah masing-masing lebih efektif melalui perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.

Data Regsosek juga digunakan dalam perencanaan pembangunan di daerah melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). SIPD mencakup semua aspek pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. “Aplikasi SEPAKAT Bappenas sedang dalam proses integrasi dengan SIPD RI, digunakan sebagai alat analisis mikro data dasar Regsosek untuk kemudian digunakan dalam Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Dirjen Teguh.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Posko Pengungsian dan Langkah Penanggulangan Banjir di Demak

Acara peluncuran ini dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan dihadiri oleh para gubernur, bupati, wali kota, perwakilan kementerian/lembaga, Kepala Bappeda dan BPS Provinsi, serta stakeholders terkait lainnya. Acara diakhiri dengan seremonial peluncuran pemanfaatan Data Regsosek dan penyerahan akses pemanfaatan data Regsosek kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.