Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI dan Dosen Tetap Pascasarjana S3 Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menyoroti kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur pembangunan ekonomi digital, khususnya digital marketplace. Dalam sebuah uji sidang tertutup di Jakarta, Bamsoet menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur aspek ini.
Menurut Bamsoet, kemajuan teknologi digital telah mengubah paradigma bertransaksi, memungkinkan konsumen untuk berbelanja dengan mudah dan fleksibel tanpa terikat oleh lokasi fisik. Namun, ia juga menegaskan bahwa kemudahan ini tidak terlepas dari tantangan, seperti risiko yang sering muncul dalam transaksi online, seperti ketidaksesuaian barang dengan deskripsi online atau masalah keamanan dalam penggunaan platform digital.
“Saat ini, regulasi yang ada seperti Undang-Undang ITE atau Perlindungan Data Pribadi belum cukup untuk mengatasi dinamika transaksi di digital marketplace,” jelas Bamsoet pada Jum’at, (28/6). Ia menambahkan bahwa untuk mengoptimalkan kontribusi ekonomi digital terhadap pertumbuhan nasional, diperlukan langkah legislatif yang lebih komprehensif dan terfokus.
Bamsoet juga menyoroti perlunya peningkatan pertanggungjawaban dalam transaksi online, termasuk jaminan mutu barang dan resolusi konflik secara adil. Pandangan ini didukung oleh diskusi yang melibatkan berbagai ahli hukum dan akademisi dalam uji sidang tersebut, yang juga menggarisbawahi pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dalam konteks ini, Bamsoet menekankan bahwa sambil mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital, perlindungan konsumen dan keamanan transaksi harus tetap menjadi prioritas. Pernyataan ini menyoroti tantangan dan prospek yang dihadapi Indonesia dalam mengatur ekonomi digital, seiring dengan upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.