Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memainkan peran krusial dalam tim yang berhasil mengantarkan Indonesia sebagai Anggota Penuh dalam organisasi Financial Action Task Force (FATF). Pengumuman ini dibuat dalam sidang pleno di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada tanggal 23-27/10/2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejaksaan RI, sebagai salah satu anggota aktif dalam delegasi tersebut, turut berperan dalam upaya menuju keanggotaan penuh Indonesia di FATF. Ini sejalan dengan peran Jaksa Agung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012. Rabu, 17/4.
FATF, organisasi internasional yang fokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal, menyambut baik keberhasilan Indonesia. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus memainkan peran penting dalam implementasi Rekomendasi FATF, khususnya terkait perampasan aset.
Kejaksaan RI juga dipercaya sebagai leading sector dalam pemulihan aset, dengan fokus pada penilaian FATF tentang perampasan aset (Immediate Outcome 8). Langkah-langkah konkrit, seperti pembentukan Badan Pemulihan Aset dan optimalisasi penggunaan Database ARSSYS, menunjukkan komitmen Indonesia dalam mematuhi standar FATF.
Keanggotaan Indonesia di FATF diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas perekonomian negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi dalam dan luar negeri. Kontribusi Indonesia dalam kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) juga diperkirakan akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang berintegritas.
Persiapan Indonesia untuk menjadi anggota FATF telah dimulai sejak tahun 2017, melalui kolaborasi antara Kejaksaan RI, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi standar FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia di FATF. eFHa.