Kabar Ngetren/Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melanjutkan tahap kedua penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan, Tersangka HZ. Kasus ini mencakup dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 16/4.
Menurut Vanny Yulia Kapuspenkum dari Kejati Sumsel, penahanan Tersangka HZ didasarkan pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran akan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana kembali.
Sebelumnya, penanganan kasus ini ditunda karena Tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap DPRD Sumsel dalam Pemilu. Namun, setelah tahapan Pemilu berakhir dan tersangka tidak terpilih, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan kasus tersebut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dalam penjelasannya, Vanny mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penciptaan kegiatan fiktif.
Setelah tahap kedua, penanganan kasus akan dialihkan ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Penuntut Umum kemudian akan meneruskan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Ardi.