Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Tersangka Pemalsuan IUP Ditangkap, Advokat Happy Hayati Harap MA Berikan Putusan yang Adil

78
×

Tersangka Pemalsuan IUP Ditangkap, Advokat Happy Hayati Harap MA Berikan Putusan yang Adil

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan FMI, tersangka kasus pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bintangdelapan Wahana di Kabupaten Morowali. Penahanan ini dimulai pada 3 Juli 2024 dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 5 Juli 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, pada Senin, (8/7) di Jakarta.

AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, juga mengonfirmasi penahanan tersebut pada Jum’at, (5/7).

“Benar, Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP di Kabupaten Morowali,” ujarnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan RI-Malaysia: Senam Bersama untuk Memperkuat Hubungan

Happy Hayati menambahkan, penahanan ini menunjukkan keseriusan penyidik Polda dalam menindaklanjuti laporan pidana yang disampaikan pada 13 Juli 2023. Ia berharap penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung yang tengah menangani sengketa tumpang tindih IUP antara PT. Artha Bumi Mining dan PT. Bintangdelapan Wahana sejak 2016.

Dalam keterangannya, Happy menegaskan pentingnya konsistensi Pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Yurisprudensi MA RI Nomor 3 PK/TUN/2021. Ia juga menyatakan bahwa masalah tumpang tindih IUP ini bermula sejak terbitnya SK Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 pada 7 Januari 2014, yang diduga berdasarkan surat palsu dari Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013.

Baca Juga  Prestasi Tim Pengendali Inflasi Daerah Mendapat Apresiasi dari Mendagri dan Presiden

IUP PT. Bintangdelapan Wahana awalnya berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berdasarkan SK Bupati Konawe Nomor 29 Tahun 2010. Namun, pada 2014, lokasi IUP berpindah ke Morowali, yang kemudian dicabut oleh Bupati Morowali pada 18 November 2014. Meskipun demikian, pada 2015, Gubernur Sulteng mencabut SK tersebut dan menerbitkan penciutan wilayah IUP pada 2016.

Sengketa penciutan wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining ini telah dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Putusan 98 PK/TUN/2018 dan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Namun, SK ini kembali digugat oleh PT. Bintangdelapan Wahana, dengan gugatan yang terdaftar di beberapa perkara yang masih berjalan hingga saat ini.

Baca Juga  Normalisasi Sungai di Desa Pojok: Kolaborasi Koramil 0808/02 Garum dan Warga Jaga Irigasi Pertanian

Happy berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil guna mengakhiri sengketa ini, dan ia menyoroti pentingnya yurisprudensi MA dalam putusan terkait sengketa tumpang tindih wilayah IUP.

“Melihat semua fakta di atas, akankah Mahkamah Agung mengingkari yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 3 PK/TUN/2021 yang merupakan pilar utama atas keadilan” tutup Happy.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.